Berhijab, adalah perintah Allah yang mutlak wajib diimani oleh setiap muslimah. Bagi setiap wanita yang telah mengikrarkan diri sebagai muslimah, maka tidak boleh ada keraguan sedikitpun akan wajibnya menutup aurat karena hijab bukanlah pilihan melainkan suatu keharusan. Berhijab adalah sebuah bentuk ketundukan, kepasrahan dan ketaatan kepada Allah.

Alhamdulillah seiring dengan perkembangan zaman, hijab menjadi semakin populer dan banyak dikenakan oleh para wanita Indonesia. Namun sayangnya, kebanyakan wanita belum memakai hijab secara syar’i karena ketidaktahuan mereka. Lantas bagaimanakah berhijab yang seharusnya menurut perintah Allah SWT?
 
Menutupi seluruh tubuh

Dalam QS. Al-Ahzab : 59 dijelaskan, bahwa Allah SWT menyerukan kepada kita agar mengulurkan jilbab hingga ke seluruh tubuh. Jilbab yang dimaksud disini adalah semacam baju kurung atau gamis istilah modernnya yang tidak ketat dan memperlihatkan lekuk tubuh seorang. Di dalam surah ini pula dijelaskan apa maksudnya Allah SWT menyuruh kita agar menutup aurat. Tujuannya agar para muslimah lebih mudah  dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.

Memakai kerudung yang menutup dada

Dalam firman Allah di surat An Nur juga disebutkan “Katakanlah (wahai Nabi) kepada wanita-wanita yang beriman: hendaklah mereka menundukkan pandangan mata dan menjaga kemaluan mereka, dan jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa nampak darinya. Hendaklah mereka meletakkan dan menjulurkan kerudung di atas kerah baju mereka (dada-dada mereka) (An-Nur: 31). Dalam ayat ini telah jelas bahwa kerudung haruslah menutup dada, bukan hanya sekedar menutup kepala saja seperti yang dipakai wanita agama lain. Inilah yang membedakan wanita muslimah dengan wanita kafir.

Menggunakan kain yang tebal dan tidak menerawang

Rasulullah ra bersabda:“Akan ada nanti di kalangan akhir umatku para wanita yang berpakaian tapi hakikatnya mereka telanjang…” Kemudian beliau ra bersabda:“…laknatlah mereka karena sesungguhnya mereka itu terlaknat.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamush Shaghir dengan sanad yang shahih sebagaimana dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam kitab beliau Jilbab Al-Mar`ah Al Muslimah, hal. 125). Yang dimaksud Nabi ra dalam sabdanya diatas adalah para wanita yang mengenakan pakaian dari bahan yang tipis yang menerawang sehingga terlihat bentuk lekuk tubuhnya maka wanita seperti ini disebut berpakaian namun telanjang.

Berpakaian lebar dan tidak membentuk

Usamah bin Zaid berkata: “Rasulullah ra memakaikan aku pakaian Qibthiyah yang tebal yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau maka aku memakaikan pakaian itu kepada istriku. Suatu ketika beliau ra bertanya: ‘Mengapa engkau tidak memakai pakaian Qibthiyah itu?’ Aku menjawab: ‘Aku berikan kepada istriku.’ Beliau berkata: ‘Perintahkan istrimu agar ia memakai kain penutup setelah memakai pakaian tersebut karena aku khawatir pakaian itu akan menggambarkan bentuk tubuhnya.” (Diriwayatkan oleh Adh-Dhiya` Al-Maqdisi, Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad hasan, kata Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Jilbab, hal. 131)
Next
This is the most recent post.
Posting Lama

0 komentar:

Posting Komentar